Bolehkah Menyalurkan Zakat Kepada Keluarga? Simak Jawabannya Di Sini!

Ketika masih kecil, acara pembagian zakat adalah acara yang amat ku perhatikan. Selain karena tradisi di keluarga kami yang menyalurkan zakat di malam terakhir puasa Ramadhan, momen pembagian zakat menurutku juga turut melengkapi rasa bahagia menyambut hari raya.

Tidak hanya melihat jejeran lauk pauk, lontong sayur dan rendang daging sapi, di atas meja makan maupun yang tengah di masak untuk santapan selepas salat Ied. Ternyata menyaksikan kebahagian dari mereka yang menerima zakat juga sebuah kebahagiaan tersendiri bagi saya.

Bolehkah Menyalurkan Zakat Kepada Keluarga? Simak Jawabannya Di Sini!


Satu masa di malam hari raya, tidak biasanya orang tua saya menyalurkan zakat di rumah. Biasanya zakat diberikan ke masjid-masjid atau ke tetangga yang memasuki kriteria penerima zakat. Malam itu berbeda, orang tua saya menyalurkan zakat kepada saudara kami. Hal yang belum pernah saya lihat di malam-malam sebelum lebaran yang lalu.

Sebenarnya, apakah boleh menyalurkan zakat ke keluarga? Itu adalah pertanyaan saya malam itu. Ketika sudah masuk ke sekolah, saya lantas bertanya kepada guru saya. Kemudian jawaban tersebut akan saya bagikan di sini. 

Siapa tahu kelak, jika teman-teman bertanya soal hukum menyalurkan zakat ke keluarga, atau mendapat pertanyaan dari buah hati, maka bisa menemukan jawabannya di sini. Jadi, baca artikel ini sampai selesai, ya!

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Zakat, salah satu rukun Islam, ditujukan untuk membersihkan harta dan disalurkan kepada mereka yang berhak. Dalam Islam, penerima zakat terbagi menjadi 8 golongan utama yang disebut dengan asnaf. Kedelapan asnaf ini telah disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an.

Berikut adalah kedelapan asnaf penerima zakat:

  • Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau sangat sedikit untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

  • Miskin: Orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya secara layak.

  • Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai upah atas pekerjaannya.

  • Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk membiayai kebutuhan hidupnya.

  • Riqab: Hamba sahaya yang ingin dimerdekakan. Zakat dapat digunakan untuk membayar tebusan mereka.

  • Gharim: Orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya, terutama utang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. 

  • Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para mujahid, pendakwah, dan mereka yang terlibat dalam kegiatan sosial keagamaan.

  • Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Penting untuk diperhatikan, setiap golongan penerima zakat memiliki kriteria yang spesifik. Penyaluran zakat harus dilakukan dengan bijaksana dan tepat sasaran, yaitu kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Nah, untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran, disarankan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.

Tujuan utama penyaluran zakat adalah untuk membersihkan harta dan membantu sesama yang membutuhkan. Dengan menyalurkan zakat, seorang muslim telah menjalankan perintah Allah SWT dan ikut serta dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Bolehkah Menyalurkan Zakat Kepada Keluarga? Simak Jawabannya Di Sini!


Bagaimana Hukum Menyalurkan Zakat Ke Keluarga?

Seperti yang sudah saya tuliskan di atas, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah mencapai nisab dan haul. Selain menjadi ibadah, zakat juga memiliki tujuan sosial yang sangat penting, yaitu untuk membersihkan harta dan membantu sesama yang membutuhkan. 

Pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah kita menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri? Dan bagaimana hukum menyalurkan zakat ke keluarga?

Secara umum, hukum menyalurkan zakat kepada keluarga adalah boleh dengan beberapa syarat. Syarat pertama, saudara kita yang akan menerim zakat termasuk dalam golongan 8 asnaf, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, ibnu sabil.

Pemberian zakat hanya boleh dilakukan kepada anggota keluarga yang tidak menjadi tanggungan kita, seperti orangtua, anak dan istri. Karena memberikan nafkah mereka adalah tanggungjawab kita. 

Kelebihan Menyalurkan Zakat ke Keluarga

Menyalurkan zakat ke keluarga mempunyai banyak kelebihan. Seperti mempererat tali silaturahmi, meningkatkan rasa kasih sayang antar anggota keluarga. Juga membantu sesama muslim. Dengan memberikan zakat kepada keluarga, kita telah meringankan beban seorang muslim untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Meskipun banyak manfaat dalam menyalurkan zakat ke keluarga, kita juga harus tetap adil dan sesuai ketentuan ya. Jangan sampai kita memberikan zakat kepada keluarga kita, sementara di luar sana masih banyak orang lain yang membutuhkan. Lalu berniat lah dan ikhlas dalam memberi. Jangan mengungkit pemberian tersebut di kemudian hari.

Jadi, menyalurkan zakat ke keluarga adalah tindakan yang baik dan dianjurkan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Namun, kita juga harus memperhatikan keadilan dan memberikan zakat kepada mereka yang lebih membutuhkan.


0 Comments